Jaksa Agung HM Prasetyo

Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Bilang tak Tahu Lambang PKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menilai beredarnya lambang palu dan arit telah menimbulkan keresahan masyarakat. Ia mengatakan, lambang palu dan arit ini telah diatur dalam TAP MPRS 25/1966 dan produk hukum No 27 Tahun 1999.Karena itu, Prasetyo kembali menegaskan bahwa lambang palu arit yang merupakan lambang partai komunis dilarang di Indonesia. "Pertama kalau di TAP MPRS itu...

Partai Persatuan Pembangunan

Senin , 17 Aug 2015, 05:20 WIB

PPP Mengutuk Keras Munculnya Lambang PKI