Pejabat BUMN Belum Serahkan LHKPN Akan Dikenai Sanksi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan belum menjatuhkan sanksi kepada 800 pejabat BUMN yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya, hingga saat ini Kementerian BUMN masih membahas sanksi tersebut."Kita belum membahas sanksinya. Itu kan ada aturan tentang peringkat-peringkat sanksi," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (30/8).Mustafa mengutarakan untuk membahas sanksi tersebut, ia...