Tambang Batu Bara (ilustrasi)

Perusahaan Batu Bara Dalam Negeri Dilarang Ekspor Hingga Akhir Januari 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Melalui dokumen dari Dirjen Minerba tertulis kebijakan ini dilakukan karena defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaludin menjelaskan hingga 31 Desember 2021...