Advertisement
#ma-perberat-hukuman
Kamis , 24 Mar 2016, 15:23 WIB
MA Tolak Kasasi Udar Pristono
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan perkara Udar Pristono sudah diputus dan kasasinya ditolak oleh Mahkaham Agung."Pada saat ini perkara Udar Pristono...
Rabu , 23 Mar 2016, 20:48 WIB
MA Perberat Hukuman Udar Pristono
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013.Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti Rp6.709.065.000. Apabila tidak dilunasinya, hukumannya terancam ditambah empat tahun penjara.Majelis hakim perkara tersebut, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul...