Advertisement
#makam-dtumpang
Kamis , 25 Jul 2019, 00:51 WIB
Makam Bisa Ditumpang Setelah Lewat 3 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat yang memiliki kerabat yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) untuk mengurus perpanjangan izin penggunaan tanah makam. "Kalau izinnya sudah...