#mantan-dirut-jiwasraya
Rabu , 23 Sep 2020, 21:59 WIB
In Picture: Mantan Dirut PT Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. "Menuntut supaya...
Rabu , 23 Sep 2020, 19:29 WIB
Mantan Dirut Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun."Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20...