Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming menjalani sidang putusan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Selain sebagai mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diketahui pernah menjabat diberbagai jabatan penting. Antara lain, Bendahara Umum PBNU, Ketua DPD PDIP Kalsel,...

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (MM) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Mardani Maming Belum Berniat Ajukan Praperadilan Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming telah diperiksa oleh KPK terkait kasus yang menjerat dirinya. Menurut kuasa hukum Maming, Abdul Qodir, hingga saat ini pihaknya belum memiliki niat untuk kembali mengajukan praperadilan.  "Sampai sejauh ini, kita belum berniat, berpikir untuk mengajukan praperadilan lagi. Sampai sejauh ini kita...