Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp 25,1 miliar.

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-Pikir untuk Banding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan masih pikir-pikir soal banding usai dijatuhkan vonis 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy sebelumnya didakwa atas penganiayaan terhadap korban David Ozora hingga luka berat. "Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di persidangan, Kamis. Selain itu Majelis Hakim menetapkan kendaraan mobil Rubicon yang dipakai terdakwa Mario Dandy Satriyo...

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Selasa (1/8/2023).

Psikiater Ungkap Perbedaan Kondisi Emosional Pelaku Kekerasan Terencana Vs tak Terencana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikiater forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti, menyebut terdapat perbedaan kondisi emosional pelaku saat melakukan kekerasan yang terencana dan tidak terencana. Apa bedanya? "Tindakan kekerasan itu dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan teori psikiatri, yakni pertama impulsive aggression, yaitu kekerasan yang bersifat impulsif dan kedua premeditated aggression, yaitu agresi yang terencana," kata Natalia di Pengadilan...