Pendukung korban penembakan masjid melambai di luar Pengadilan Tinggi Christchurch saat sidang hukuman untuk warga Australia Brenton Harrison Tarrant, di Christchurch, Selandia Baru, Kamis, 27 Agustus 2020. Tarrant, seorang supremasi kulit putih yang membunuh 51 jamaah di dua masjid Selandia Baru pada Maret 2019 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Kata Mereka Soal Hukuman Pembunuh 51 Muslim Christchurch

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON – Pengadilan Selandia Baru pada Kamis (27/8) menghukum Brenton Tarrant seorang warga Australia berusia 29 tahun yang membunuh 51 jamaah Muslim di Masjid Al Noor Christchurch.  Brenton dihukum seumur hidup di penjara tanpa pembebasan bersyarat, pertama kali hukuman seperti itu dijatuhkan di negara Pasifik. Ini adalah reaksi publik terhadap hukuman untuk pembunuh 51 jamaah Muslim itu pada Kamis (27/8),...

Jamaah korban penembakan masjid Christchurch, Selandia Baru, Temel Atacocugu.(RNZ)

Korban Penembakan Masjid: Tolong Jangan Benci Kami

REPUBLIKA.CO.ID, SELANDIA BARU -- Temel Atacocugu ditembak sembilan kali oleh teroris di Masjid Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019. Temel menyampaikan pesan ke Selandia Baru dalam wawancara terbarunya menjelang peringatan satu tahun tragedi di Kota Christchurch. "Tolong jangan membenci kita, karena kita adalah orang yang tidak bersalah dan kita hanya ingin kehidupan baik, Selandia Baru adalah rumah kita juga,"...