Advertisement
#masyarakat-boleh-cetak-alquran
Rabu , 25 Oct 2017, 15:49 WIB
Masyarakat Boleh Cetak Alquran, Tapi Setelah Ditashih LPMQ
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Masyarakat umum diperbolehkan mencerak mushaf Alquran. Namun, dengan syarat, naskah yang akan dicetak tersebut harus mendapatkan tashih terlebih dahulu dari Lembaga Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ). Hal...