Advertisement
#mata-uang-kripto-haram
Kamis , 11 Nov 2021, 16:29 WIB
Fatwa MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII menetapkan penggunaan cryptocurrency (mata uang kripto) hukumnya haram. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar,...
Sabtu , 27 Jun 2020, 04:57 WIB
Mata Uang Kripto Diharamkan di Kurdistan Irak
REPUBLIKA.CO.ID, ARBIL -- Dewan Tinggi Fatwa di Wilayah Kurdistan Irak pada Rabu (25/6) memutuskan bahwa penggunaan mata uang kripto, termasuk Bitcoin dan Pi Coin, adalah haram dan dilarang. Mata uang itu diharamkan karena tidak memiliki dukungan resmi pemerintah dan disebut mirip dengan judi. Dalam sebuah pernyataan, Dewan Tinggi Fatwa itu mengatakan sebagian besar waktu, mata uang kertas dikeluarkan oleh bank sentral...