Advertisement
#membagikan-data-pribadi
Jumat , 20 May 2022, 17:02 WIB
OJK: Pelaku Jasa Keuangan Dilarang Bocorkan Data Pribadi Nasabah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait dengan perlindungan konsumen terhadap produk dan pelaku usaha jasa keuangan. Aturan itu, tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang...