Advertisement
#mengancam-nyawa
Senin , 30 Aug 2021, 11:56 WIB
Hukum Aktivitas Ekstrem yang Mengancam Nyawa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam perspektif fiqih, aktivitas (kegiatan/hobi/olahraga dan sebagainya) apa pun hukumnya boleh jika tidak ada dalil yang melarang. Hal ini disandarkan pada kaidah ushul fiqih: Al-Ashlu fil...