Advertisement
#menggabungkan-puasa-syawal
Kamis , 28 May 2020, 16:15 WIB
Alasan Mengapa Imam Malik Menghukumi Puasa Syawal Makruh
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mayoritas ulama mazhab fiqih berpendapat puasa enam hari Syawal hukumnya adalah sunnah, berbeda dengan Imam Malik. Tokoh ulama Madinah tersebut berpandangan justru puasa enam hari Syawal makruh hukumnya. Mengapa demikian? Ustadz Ahmad Zarkasih dalam bukunya "Yang Harus Diketahui Dari Puasa Syawal" memjelaskan Imam Malik di Madinah bukan tidak tahu adanya hadits Abu Ayyub al-Anshariy dalil kesunnahan puasa enam hari Syawal. ...