#mengganti-puasa-dengan-harta
Jumat , 18 Mar 2022, 17:39 WIB
Hukum Mengeluarkan Harta untuk Mengganti Puasa
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim ada yang tidak memiliki kemampuan berpuasa karena alasan yang menyertainya. Lantas, untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, apakah boleh jika serta-merta memilih mengeluarkan hartanya ketimbang meng-qadha...
Kamis , 17 Mar 2022, 08:45 WIB
Mengeluarkan Harta untuk Mengganti Puasa, Bolehkah?
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Dr Mahmud Syalabi menjelaskan, mengeluarkan harta untuk mengganti puasa yang ditinggalkan karena sebuah udzur syar'i, itu dibolehkan. Caranya dengan memberi makan satu orang miskin setiap hari, atau memberikan uang dengan jumlah yang sesuai kebutuhan makan dalam sehari. Namun, Syekh Syalabi mengingatkan, orang-orang yang dibolehkan mengganti puasanya dengan mengeluarkan harta untuk memberi makan...