Advertisement
#menikah-tanpa-catatan-negara
Senin , 05 Sep 2022, 05:15 WIB
Hukum Menikah tanpa Catatan Negara (KUA)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada zaman dahulu kaum muslimin menikah hanya dengan lafazh dan saksi. Namun seiring dengan perkembangan zaman, pernikahan perlu untuk dicatat dalam catatan resmi seperti KUA (Kantor...