#merokok-sembarangan
Kamis , 26 Nov 2020, 12:42 WIB
Merokok Sembarangan di Aceh Bisa Dipenjara
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Merokok sembarangan di Aceh bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan tersebut dituangkan dalam rancangan qanun kawasan tanpa rokok (KTR)...
Jumat , 20 Sep 2019, 20:24 WIB
Merokok di Angkot dan Mal, Belasan Warga Bogor Disidang
BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 15 orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) usai kedapatan merokok di angkot dan Mal BTM, Kota Bogor, Jumat (20/9/2019). Belasan orang tersebut kedapatan merokok dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipimpin oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya. AYO BACA : Siswa SMP di Bogor Temukan Sistem Pengendalian...
Sabtu , 09 Jan 2016, 16:48 WIB
Merokok Sembarangan di Kota Ini, Siap-Siap Kena Denda
REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA -- Masyarakat yang berdomisili di Kota Palangka Raya,...
Kamis , 11 Dec 2014, 17:01 WIB
Tahun 2015, Ada Sanksi Bagi Perokok Sembarangan
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi mulai melakukan sosialisasi kawasan tanpa...
Ahad , 17 Nov 2013, 17:29 WIB
Merokok Sembarangan di Palu Bisa Dipenjara
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu...