Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Shoeh.

Terkait Nabidz, MUI Imbau Muslim Harus Hindari Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan umat Muslim agar tidak mengonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi. "Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan," ujar dia dalam pesan yang diterima Republika, Kamis (17/8/2023). Ia menyebut khamr ini bisa berasal dari anggur...

Minuman beralkohol, soju, dari Korea Selatan. Di Indonesia, ada produk soju halal yang tidak mengandung alkohol. Namun, LPPOM MUI menegaskan produk tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikat halal karena sejumlah alasan. (ilustrasi)

Bisakah 'Soju Halal' Mendapat Sertifikat Halal? Ini Penegasan MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Branding minuman “soju halal” menarik minat pencinta budaya Korea Selatan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Soju halal buatan Indonesia ini berani mengeklaim dirinya “halal” karena 100 persen berbeda dari minuman alkohol asal Korea Selatan. Soju halal memiliki beberapa rasa, termasuk yoghurt, leci, teh hijau, hingga stroberi. Minuman yang memiliki kemasan botol seperti soju asli itu digambarkan sebagai air...