Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

In Picture: Gunakan Alkohol Sisa Covid-19 Untuk Miras Oplosan, Dua Tersangka Ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID,  BANTUL. --  Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19...

Miras oplosan (ilustrasi). Seorang penjual sekaligus peracik minuman miras oplosan di Kota Solo menyerahkan diri ke Polresta Solo.

Pembuat Miras Oplosan Serahkan Diri ke Polisi Usai Seorang Meninggal

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO –- Seorang penjual sekaligus peracik minuman miras oplosan di Kota Solo menyerahkan diri ke Polresta Solo. Hal itu dilakukannya usai salah seorang peminum miras oplosan buatannya meninggal dunia. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa tersangka adalah MSP (20 tahun) warga Wonokarto, Wonogiri. Tersangka ditahan karena diduga mengedarkan miras racikan di wilayah kota Solo, 5 November 2022 lalu.  Iwan menjelaskan bahwa...