Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

In Picture: Gunakan Alkohol Sisa Covid-19 Untuk Miras Oplosan, Dua Tersangka Ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID,  BANTUL. --  Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19...

Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang H Mulyana, Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (5/6/2023). Rumah kontrakan itu diketahui dijadikan tempat meracik miras.

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Racik Miras di Tasikmalaya

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang H Mulyana, Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (5/6/2023) sore. Rumah kontrakan itu diketahui dijadikan tempat meracik minuman keras (miras). Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar...