Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) berbincang disela sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.

Jimly Cs Finalisasi Putusan MKMK, Dibacakan Besok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (7/11/2023). Untuk saat ini, MKMK tengah fokus memfinalisasi putusan tersebut. MKMK menggelar rapat pada hari ini menyangkut persiapan draft putusan yang dibacakan pada esok hari. Rapat ini diikuti oleh tiga anggota MKMK yaitu hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama...

.

Senin , 06 Nov 2023, 06:55 WIB

‘MKMK tak Berwenang Ubah Putusan MK’

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla, meresmikan gedung asrama baru saat momen satu abad Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang

Sabtu , 04 Nov 2023, 14:24 WIB

Kata JK soal Ketua KPK dan MK

Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). (Ilustrasi)

Majelis Kehormatan Akui Hakim MK Guntur Hamzah Ubah Putusan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Guntur melanggar prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama. Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menemukan fakta bahwa benar telah terjadi perubahan frasa “Dengan demikian”  menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor...