Advertisement
#modal-perbankan-di-fintech
Kamis , 17 Nov 2022, 06:32 WIB
Aturan Baru OJK, Bank Bisa Salurkan Modal 35 Persen ke Fintech
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Di dalam beleid tersebut, diatur pihak yang dapat menjadi investee (penerima...