Brand kecantikan MS Glow kalah gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya dan memilih mengajukan kasasi ke MA.

Kalah di Surabaya, Kuasa Hukum MS Glow Ajukan Kasasi ke MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan gugatan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow pada Selasa (12/7/2022). Hakim memvonis MS Glow sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.Atas putusan pengadilan niaga tersebut, manajemen MS Glow berencana mengajukan kasasi. Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menyampaikan tidak terima dengan keputusan tersebut. "Fakta hukum ini...