Advertisement
#mulai-1-juli-2016
Jumat , 24 Jun 2016, 11:15 WIB
Mulai 1 Juli 2016, Seluruh Pengusaha Wajib Gunakan Faktur Elektronik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur mulai 1 Juli 2016. Mulai tahun lalu, e-faktur ini sudah diberlakukan...