Advertisement
#naik-krl
Senin , 02 Jan 2023, 12:52 WIB
Kebijakan Mundur ke Belakang Bertajuk Tarif KRL Bagi Si Kaya
REPUBLIKA.CO.ID, Bagi anda pecinta bahasa Indonesia, atau bahkan tukang koreksi judul, jangan dulu mengkritik kalimat di atas. Judul ini sengaja penulis buat usai mendengar Pemerintah mempertimbangkan untuk membedakan tarif...
Jumat , 09 Jul 2021, 16:42 WIB
Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau...