#nishab
Selasa , 30 May 2023, 07:57 WIB
Emas dan Perak Kamu Sudah Wajib Zakat Belum?
REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan hadis Nabi riwayat Abu Dawud dari Ali mengajarkan, "Dan engkau tidak wajib membayar apa pun, yakni dalam kekayaan emas, hingga engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki...
Senin , 29 May 2023, 15:56 WIB
Punya Pajangan atau Perhiasan Emas? Jangan Lupa Zakatnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekayaan emas dan perak, baik berupa lantakan, uang, maupun barang kerajinan tetap dibebani kewajiban zakat dengan syarat-syarat yang diatur agama.Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Zakat menjelaskan sejumlah syarat zakat emas dan perak. Antara lain telah mencapai nishab, dimiliki secara sempurna selama setahun, merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok sehari-hari, dan bersih dari ikatan utang.Kekayaan emas baru...
Senin , 20 Apr 2020, 12:11 WIB
Cara Hitung Zakat
REPUBLIKA.CO.ID Kolom Konsultasi Syariah diasuh oleh Dr Oni Sahroni, MA,...