Advertisement
#nurhadi-didakwa
Kamis , 22 Oct 2020, 13:00 WIB
Nurhadi Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon...