Pelanggan membeli produk farmasi di pasar obat di Jakarta, Indonesia, 21 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengumumkan larangan semua sirup resep dan obat cair serta penjualan bebasnya setelah laporan 206 kasus gangguan ginjal akut dari 20 provinsi dengan jumlah kematian sedikitnya 99 anak pada tahun ini. Soal Kasus Gagal Ginjal Misterius, Ini Pesan MUI ke Pemerintah

Soal Kasus Gagal Ginjal Misterius, Ini Pesan MUI ke Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) KH Arif Fahrudin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terkuak dan merebaknya kasus gagal ginjal misterius hingga merenggut banyak nyawa anak-anak Indonesia. Untuk itu, Kiai Arif mengapresiasi pemerintah yang cukup sigap menghentikan sementara peredaran obat anak-anak berbentuk sirup. Kiai Arif mengatakan, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan stakeholder...

Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022). Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus menghentikan sementara penjualan semua obat sirop untuk terapi pada anak di 115 apotek wilayah itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia.

IAI Minta Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Obat Sirop

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia menghargai kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam surat edaran perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Hal itu merupakan bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dengan menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi anak.Namun, PP IAI berpendapat, pemerintah perlu bertindak lebih bijak dalam pelaksanaan...