![Aneka obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022). Orang tua diserukan untuk memantau kondisi buah hatinya jika anak telanjur minum obat yang ditarik dari peredaran akibat cemaran etilen glikol yang terkait dengan kasus ganguan ginjal akut.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/apoteker-menunjukan-obat-sirop-di-salah-satu-apotek-di_221021122719-805.jpg)
Jumat , 21 Oct 2022, 16:04 WIB
Bagaimana Kalau Anak Telanjur Minum Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran?
![Anak demam (ilustrasi). Mengompres anak dengan air hangat dapat membantu meredakan demamnya.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/anak-sakit-demam-ilustrasi-_121121163413-448.jpg)
Jumat , 21 Oct 2022, 15:38 WIB
Ada Terapi Nonfarmakologis, tidak Semua Penyakit Harus Diatasi dengan Menggunakan Obat
![Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/033329800-1665470967-830-556.jpg)
Jumat , 21 Oct 2022, 13:57 WIB
Muhadjir Curiga Bahan Baku Impor Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut
![Apoteker memeriksa stok obat sirop yang terindikasi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas, untuk ditarik dan dikembalikan kepada distributor di Apotek Samudra Farma, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (21/10/2022). Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas menghentikan penjualan semua produk obat sirop setelah mendapat instruksi dari Kemenkes dan mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/apoteker-memeriksa-stok-obat-sirop-yang-terindikasi-mengandung-etilen_221021122927-704.jpg)
Jumat , 21 Oct 2022, 13:17 WIB
Para Orang Tua Resah Obat Penurun Panas Ditarik dari Pasaran
![Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (kanan) didampingi Kasubbag Berita Bagpenum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Gatot Hendro Hartono (kiri) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-bagian-penerangan-umum-kabagpenum-divisi-humas-polri-kombes_220907231004-234.jpg)
Jumat , 21 Oct 2022, 12:58 WIB