Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi. Mereka datang dengan menggunakan atribut perusahaan masing-masing seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Maxim.

Kemenkominfo Janji Libatkan Pakar Bahas Tuntutan Massa Aksi Driver Ojol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melibatkan pakar atau ahli untuk membahas tuntutan massa aksi ojek online (ojol) mengenai revisi pasal di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pada Kamis (29/8/2024), ribuan pengemudi ojol berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. "Itu sedang dibahas, ini Pak Wamen (Kominfo) sedang berkoordinasi. Nanti dilihat oleh...

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Setuju TNI Diperbolehkan Berbisnis, KSAD Sebut Banyak Anggotanya Jadi Driver Ojek Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis karena saat ini banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online). Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit, Maruli menyarankan hal itu tidak dilarang karena saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan...