Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dukung Perbankan Syariah, OJK Terbitkan Aturan Baru Perluasan Kegiatan Usaha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor perbankan, termasuk perbankan syariah, agar semakin sehat, inovatif, dan inklusif. "Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

OJK Tegaskan Komitmen Cegah Pencucian Uang di Perbankan Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, menanggapi isu terkait dugaan pencucian uang di perbankan syariah yang muncul dalam disertasi seorang ekonom baru-baru ini. Dian menyatakan, OJK telah menerapkan serangkaian aturan ketat untuk memastikan kepatuhan perbankan syariah, termasuk upaya mencegah praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. "Untuk memitigasi risiko...