Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19

Anies Akhirnya Putuskan Larang Ojol Angkut Penumpang

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Sapto Andika Candra, Antara Setelah sempat berpandangan bahwa ojek daring atau ojek online (ojol) tetap bisa mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang PSBB. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meneruskan kebijakan bahwa motor...