![Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Yudo memastikan proses hukum kasus korupsi di Basarnas oleh Puspom TNI akan objektif dan terbuka.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/026544100-1690274249-830-556.jpg)
Rabu , 02 Aug 2023, 18:08 WIB
Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Kabasarnas Objektif dan Terbuka
![Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/081950700-1690381850-830-556.jpg)
Senin , 31 Jul 2023, 16:00 WIB
Anggota Komisi I DPR: KPK Sah-Sah Saja Tangkap Tangan Anggota Aktif TNI
![Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Direktur Penindakan Asep Guntur (kiri) dalam sebuah konferensi pers. Asep Guntur baru-baru ini mengajukan pengunduran diri dari KPK.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/023113000-1671448986-830-556.jpg)
Senin , 31 Jul 2023, 15:46 WIB
Mundurnya Brigjen Asep Guntur dan Pernyataan tak Senada Pimpinan KPK
![Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-basarnas-marsdya-henri-alfiandi-menjadi-tersangka-kasus-suap_230726214222-420.jpg)
Senin , 31 Jul 2023, 12:19 WIB
Imbas Kasus Basarnas, Penempatan TNI Aktif di Instansi Sipil akan Dievaluasi Jokowi
![Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta agar dugaan kasus korupsi Basarnas dituntaskan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/koalisi-masyarakat-sipil-untuk-reformasi-sektor-keamanan-meminta-agar_230730233202-704.jpg)
Ahad , 30 Jul 2023, 23:32 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Dugaan Korupsi Basarnas Diusut Tuntas
![Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil. KPK diminta melanjutkan proses hukum yang melibatkan perwira TNI di Basarnas.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/060797600-1690381726-830-556.jpg)
Ahad , 30 Jul 2023, 15:47 WIB
KPK Diminta Lanjutkan Proses Hukum Libatkan Perwira TNI di Basarnas
![Menko Polhukam Mahfud MD .](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menko-polhukam-mahfud-md-yakin-pemilu-2024-berjalan-damai_230719193938-138.jpg)
Ahad , 30 Jul 2023, 00:08 WIB
Polemik Kabasarnas Tersangka, Mahfud MD: Fokus ke Isu Pokok, Berhenti Perdebatkan Prosedur
![Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko berjalan menuju mobil usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/082715800-1690542814-830-556.jpg)
Sabtu , 29 Jul 2023, 18:25 WIB
Mahfud Minta Polemik OTT di Basarnas tak Perlu Diperpanjang
![Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Puspom TNI berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/043394000-1690543028-830-556.jpg)
Jumat , 28 Jul 2023, 21:15 WIB
Mabes TNI Tegaskan tidak Ada Prajurit Kebal Hukum, Namun Singgung Kewenangan KPK
![Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-basarnas-marsdya-henri-alfiandi-menjadi-tersangka-kasus-suap_230726214222-420.jpg)
Jumat , 28 Jul 2023, 15:13 WIB
Danpuspom TNI Keberatan KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka
![Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil dan Marilya memakai rompi tahanan pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/017265000-1690381847-830-556.jpg)
Kamis , 27 Jul 2023, 22:30 WIB
Puspom TNI Janji Profesional Proses Hukum Dua Prajurit Aktif TNI Tersangkut Kasus di KPK
![Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/081950700-1690381850-830-556.jpg)
Kamis , 27 Jul 2023, 21:30 WIB
Puspom TNI Tahan Letkol Afri Budi, Marsdya Henri dalam Proses
![Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-saat-memberikan-keterangan-kepada_221024180724-858.jpg)
KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suap
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). Salah satunya, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya, Henri Alfiandi. Adapun empat tersangka lainnya, yaitu Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur...
![Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). KPK resmi menahan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Subbagian Pembendaharaan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Haryat Prasetyo, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valetine. Kesembilan tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp27,6 miliar. Para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/073751200-1686835992-830-556.jpg)
Rabu , 26 Jul 2023, 10:42 WIB