Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Harus Dievaluasi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada 2022. KPK menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila sudah lama terjadi. "Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Pelaksana Tugas...