Advertisement
#pajak-fintech-p2p
Rabu , 06 Apr 2022, 09:28 WIB
Per 1 Mei 2022, Pemerintah Kenakan Tarif Pajak Bagi Pinjaman Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan pajak terhadap penyelenggara teknologi finansial atau fintech. Adapun pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn). Hal tersebut...