Pekerja menaikkan sapi bakalan yang diimpor dari Australia ke atas truk di kawasan Pelabuhan PT. Pelindo II, Tanjung Priok.  (ilustrasi)

Impor Sapi Potong Kena Pajak Pertambahan Nilai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kegiatan importasi peternakan. Sapi indukan dibebaskan pungutan PPN, sementara sapi bakalan atau potong dikenakan PPN.  Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor...

Petugas mengamati mobil-mobil impor yang telah diturunkan dari kapal pengangkut di Tanjung Priok Car Terminal, Jakarta Utara, Kamis (3/4).

Sabtu , 13 Jun 2015, 09:47 WIB

Cina Turunkan Tarif Impor