Advertisement
#pajak-jual-beli-kendaraan-bekas
Selasa , 12 Apr 2022, 13:05 WIB
Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Resmi Kena Pajak 1,1 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65...