Dunia Kripto (ilustrasi)

Asosiasi Blockchain Tanggapi Soal Pemungutan Pajak Perdagangan Kripto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali...