Advertisement
#pajak-pertambahan-nilai-naik
Kamis , 24 Mar 2022, 09:43 WIB
Emak-Emak Catat! Ini Daftar Barang & Jasa tak Kena PPN 11 persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mengungkapkan alasan penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022. Adapun kenaikan pajak ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Perpajakan. Menteri...