Sukuk

DJP: Pemangkasan Pajak Juga Diberikan untuk Sukuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyatakan, insentif fiskal berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2019 juga berlaku untuk obligasi berbasis syariah atau Sukuk. Besaran pemangkasan pajak tidak dibedakan sehingga perlakuan insentif untuk berinvestasi di pasar surat utang sudah adil.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak,...