Advertisement
#pangkalan-ojek-diawasi
Senin , 14 Sep 2020, 18:03 WIB
Kadishub: Ojol dan Opang Dilarang Kumpul-Kumpul
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Meski demikian, ada syarat dan...