Jumat , 22 Jun 2018, 14:24 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pidana khusus tindak pidana korupsi dianggap tidak perlu dimasukkan dalam kodifikasi rancangan undang-undang kitab undang-undang hukim pidana (RUU KUHP). Selain akan melemahkan posisi undang-undang tindak pidana korupsi, sebenarnya kodifikasi hukum pidana tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi.
"Berbeda dengan negara lain, Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum,"...