Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang. Bareskrim Polri menegaskan penetapan tersangka TPPU untuk Panji Gumilang sudah sah.

Polri: Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sudah Sah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang sudah sah dan akan dibuktikan dalam sidang praperadilan. "Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum, namun akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/5/2024). Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun...

Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memberikan salam hormat dan mengacungkan dua jari sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang PN Indramayu, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang hari ini, Panji Gumilang dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum Belum Siap, Pledoi Panji Gumilang Ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU ----Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, pada Kamis (29/2/2024), ditunda. Semestinya, sidang tersebut mengagendakan pembelaan atau pledoi dari pihak Panji Gumilang, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Panji yang menjadi terdakwa dalam perkara penodaan agama dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU. Berdasarkan pantauan Republika, Panji Gumilang tiba di Gedung...