Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD

Penghinaan Parlemen Merampas Kewenangan Penegak Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal penghinaan kehormatan DPR yang ada dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) berlebihan. Menurut Mahfud pasal dalam UU MD3 menandakan bahwa DPR cenderung antikritik."Menurut saya itu berlebihan," kata Mahfud dalam diskusi bersama awak media di Kantor Kepatihan, Yogyakarta,...