Advertisement
#pasal-penghinaan-presden
Selasa , 08 Jun 2021, 20:41 WIB
KSP Ungkap Beda Kritik dan Penghinaan Terhadap Presiden
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menanggapi isu miring soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang...
Selasa , 08 Jun 2021, 12:01 WIB
Pakar: Pasal Penghinaan Presiden tak Boleh Multitafsir
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam R-KUHP. Karena baginya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan. "Namun demikian, pasal tersebut harus jelas, tidak “abu-abu”, tidak multitafsir, dan memenuhi prinisp lex scripta, lex certa, lex stricta dan lex praevia. Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis," ujar...