Pembuat mural 404: Not Found di Kota Tangerang, Banten, diburu polisi dan pembuat sablon 404: Not Found d Tuban, Jawa Timur, didatangi polisi untuk diamankan.

Mural Kritis dan Janji Kebebasan Berekspresi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Febrianto Adi Saputro, Haura Hafizhah, Ali Mansur, Eva RiantiAksi reaktif aparat kepolisian menyikapi mural-mural bernuansa kritis yang betebaran di sejumlah daerah dipandang sebagai tindakan yang berlebih-lebihan. Kebebasan berekspresi pasalnya merupakan tindakan yang dilindungi hukum di Indonesia.Deputi Direktur Amnesty Indonesia Wirya Adiwena meminta, pemerintah menjamin kebebasan warga negaranya untuk menyampaikan kritik dan pendapat dalam bentuk, dan...

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dibahas berisi pasal pidana bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden. Sejumlah pihak mempertanyakan batasan antara kritik dan penghinaan Presiden. Kritik bagi Presiden pasalnya dianggap lumrah dalam negara demokrasi.

Krisis Konstitusi dari Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, AntaraDraf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara melalui media sosial. Selain kepala negara, masyarakat yang menghina lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan MPR, bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun.Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, meminta pemerintah dan...