![Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ketua-komisi-iii-dpr-ri-bambang-wuryanto-membacakan-laporan_221206190619-509.jpeg)
Selasa , 06 Dec 2022, 21:37 WIB
Jurnalis Aceh Tolak Pengesahan RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Dinilai Bahayakan Pers
![Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Menurut Ketua fraksi PKS Jazuli Juwaini ada dua catatan yang dimilikinya, pertama, penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ketua-fraksi-pks-jazuli-juwaini-saat-kegiatan-konsolidasi-nasional_220623101554-845.png)
Selasa , 06 Dec 2022, 13:43 WIB
PKS: Hilangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Masukkan Larangan LGBT di KUHP
![Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).Pemerintah telah menyerahkan draf terbaru RUU KUHP untuk selanjutnya dibahas oleh DPR. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/003868300-1668010389-830-556.jpg)
Selasa , 15 Nov 2022, 14:11 WIB
Jalan Tengah Rumusan Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden di RUU KUHP
![Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu (kiri).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/revisi-pp-99-tahun-2012-peneliti-icjr-erasmus-napitupulu-_160813164113-390.jpg)
Senin , 14 Nov 2022, 21:18 WIB
ICJR Usul Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dihapus atau Ancaman Hukuman Kerja Sosial
![Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menyerahkan draf RKUHP terbaru ke Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-menteri-hukum-dan-ham-wamenkumham-edward-omar-sharif_221109165755-516.jpg)
Rabu , 09 Nov 2022, 17:31 WIB
Wamenkumham Klaim Pasal Penghinaan Presiden tak Halangi Kebebasan Demokrasi
![Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/_220831075423-478.png)
Rabu , 09 Nov 2022, 17:07 WIB
Komisi III Dalami Hasil Revisi dan Sosialisasi RKUHP
![Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kriri).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-menteri-hukum-dan-ham-wamenkumham-edward-omar-sharif_220909101550-932.jpeg)
Rabu , 09 Nov 2022, 16:53 WIB
Wamenkumham Sebut Draf Terbaru RKUHP Memuat 627 Pasal
![Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra berharap DPR melakukan sejumlah penyempurnaan dalam RKUHP.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/cendekiawan-muslim-indonesia-prof-azyumardi_211016181304-216.jpg)
Senin , 08 Aug 2022, 20:56 WIB
Dewan Pers Dorong Penyempurnaan RKUHP ke Komisi III
![Ilustrasi kritik terhadap pemerintah dan presiden. LP3ES menilai pasal penghinaan presiden rentan salah tafsir dan disalahgunakan](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/077097700-1603184165-830-556.jpg)
Selasa , 12 Jul 2022, 06:42 WIB
LP3ES: Pasal Penghinaan Presiden Rentan, Bagaimana Bedakan Kritik dan Hinaan?
![Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah dalam rapat kerja tersebut bersepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme kententuan perundang-undangan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-menteri-hukum-dan-ham-edward-omar-sharif-hiariej_220706131656-388.jpg)
Kamis , 07 Jul 2022, 09:53 WIB
Benarkah Mengkritik Presiden Dilarang di RKUHP? Wamenkumham Membantah, Ini Bunyi Pasalnya
![Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah dalam rapat kerja tersebut bersepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme kententuan perundang-undangan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-menteri-hukum-dan-ham-edward-omar-sharif-hiariej_220706132108-930.jpg)
Rabu , 06 Jul 2022, 13:40 WIB
Pemerintah Tambahkan Definisi Kritik dalam Pasal Penghinaan Presiden RKUHP
![Mahasiswa membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pengunjuk rasa yang berasal dari berbagai universitas tersebut menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/009361700-1656425379-830-556.jpg)
Rabu , 29 Jun 2022, 17:08 WIB
Mencegah Pasal Karet dari Poin Penghinaan Presiden di RKUHP
![Pembuat mural 404: Not Found di Kota Tangerang, Banten, diburu polisi dan pembuat sablon 404: Not Found d Tuban, Jawa Timur, didatangi polisi untuk diamankan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/pembuat-mural-404-not-found-di-kota-tangerang-banten_210820065243-539.jpg)
Mural Kritis dan Janji Kebebasan Berekspresi
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Febrianto Adi Saputro, Haura Hafizhah, Ali Mansur, Eva RiantiAksi reaktif aparat kepolisian menyikapi mural-mural bernuansa kritis yang betebaran di sejumlah daerah dipandang sebagai tindakan yang berlebih-lebihan. Kebebasan berekspresi pasalnya merupakan tindakan yang dilindungi hukum di Indonesia.Deputi Direktur Amnesty Indonesia Wirya Adiwena meminta, pemerintah menjamin kebebasan warga negaranya untuk menyampaikan kritik dan pendapat dalam bentuk, dan...
![Politikus Gerindra, Habiburokhman, khawatir keberadaan pasal penghinaan presiden dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapapun yang menjadi presiden, atau siapapun yang berkuasa menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/0.73054100-1521959488-830-556.jpeg)
Ahad , 13 Jun 2021, 11:45 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Berpotensi Bungkam Kritik
![Anggota Komisi III DPR Arsul Sani](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/anggota-komisi-iii-dpr-arsul-sani-saat-ditemui-di_200804154903-158.jpg)
Kamis , 10 Jun 2021, 21:02 WIB
Anggota DPR Sarankan RKUHP tak Perlu Dibahas Sejak Awal
![Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/200212120550-732.jpg)
Kamis , 10 Jun 2021, 12:52 WIB
Mahfud Ungkap Pandangan Jokowi Soal Penghinaan Presiden
![Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi di tahun 2021 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.Prayogi/Republika.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/000323500-1623220853-830-556.jpg)
Kamis , 10 Jun 2021, 12:12 WIB
Pasal Penghinaan Presiden RKUHP Beda dengan Putusan MK
![Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/direktur-lingkar-madani-indonesia-ray-rangkuti-saat-diwawancarai-wartawan-_200111165153-698.jpg)
Kamis , 10 Jun 2021, 08:01 WIB
Empat Pasal di RKUHP yang Dinilai Mengkhawatirkan
![Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi di tahun 2021 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.Prayogi/Republika.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/093390500-1623220876-830-556.jpg)
Kamis , 10 Jun 2021, 05:09 WIB
Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden untuk Lindungi Diri
![Presiden Joko Widodo berada di dalam mobil kepresidenan. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/presiden-joko-widodo-berada-di-dalam-mobil-untuk-menghadiri_210424155041-651.jpg)
Rabu , 09 Jun 2021, 21:15 WIB
Dalih Pasal Penghinaan Presiden: Demi Batasan Bangsa Beradab
![Menkopolhukam Mahfud MD.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/menkopolhukam-mahfud_210609210220-399.jpg)
Rabu , 09 Jun 2021, 21:07 WIB
Ini Empat Pasal UU ITE yang Direvisi
![Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/053795100-1615804129-830-556.jpg)
Rabu , 09 Jun 2021, 20:24 WIB
Disebut Beda Sikap, Mahfud: Agak Ngawur
![Habiburokhman](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/wakil-ketua-umum-partai-gerindra-habiburokhman-merespon-usulan-paslon_210607141130-198.jpg)
Rabu , 09 Jun 2021, 15:30 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Disarankan Jadi Ranah Perdata
![Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi di tahun 2021 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.Prayogi/Republika.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/093390500-1623220876-830-556.jpg)
Rabu , 09 Jun 2021, 14:50 WIB
Menkumham Yasonna: Mengkritik Presiden Sah Saja Dilakukan
![Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Maruf Amin (kanan). RKUHP memuat ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi orang-orang yang menghina kepala negara melalui media sosial](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/presiden-joko-widodo-kiri-didampingi-wakil-presiden-maruf-amin-_191204165723-875.jpg)
Rabu , 09 Jun 2021, 00:15 WIB
Pemerintah Gagal Paham Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
![Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dibahas berisi pasal pidana bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden. Sejumlah pihak mempertanyakan batasan antara kritik dan penghinaan Presiden. Kritik bagi Presiden pasalnya dianggap lumrah dalam negara demokrasi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/presiden-joko_210418125148-401.jpeg)
Krisis Konstitusi dari Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, AntaraDraf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengatur ancaman pidana maksimal 4,5 tahun penjara bagi penghina kepala negara melalui media sosial. Selain kepala negara, masyarakat yang menghina lembaga negara lainnya, termasuk DPR dan MPR, bisa diancam pidana penjara maksimal dua tahun.Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, meminta pemerintah dan...
![Palu Hakim (Ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/palu-hakim-ilustrasi-_140115163906-166.jpg)
Selasa , 07 Apr 2020, 19:48 WIB
ICJR Kritik KUHP dan UU ITE untuk Jerat Penghina Presiden
![Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/anggota-komisi-iii-dpr-ri-didik-mukrianto-_180510104803-434.jpg)
Selasa , 07 Apr 2020, 04:54 WIB
Legislator: Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Intimidatif
![Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-bagian-penerangan-umum-polri-kombes-pol-asep-adi-_191029181418-513.jpg)
Senin , 06 Apr 2020, 23:02 WIB
Polisi Juga Jerat Penghina Presiden dengan Pasal Pornografi
![Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3) (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/024843400-1585561778-830-556.jpg)
Senin , 06 Apr 2020, 20:04 WIB
Penerapan Pasal Penghinaan Presiden Kala Pandemi Dikecam
![Pimpinan DPR dan anggota fraksi menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka untuk bahas RKUHP.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/pimpinan-dpr-dan-anggota-fraksi-menemui-presiden-jokowi-di-_190923140621-963.jpg)
Selasa , 24 Sep 2019, 11:32 WIB
Dewan: Jokowi Merasa tak Perlu Pasal Penghinaan Presiden
![Ilustrasi Penghinaan Presiden](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasi-penghinaan-presiden-_151218160047-946.jpg)
Sabtu , 21 Sep 2019, 16:48 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Tetap Diperlukan
![Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/9). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi salah satu diantaranya menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/sejumlah-mahasiswa-institut-teknologi-sepuluh-nopember-its-surabaya-berunjuk-_190919190612-521.jpg)
Kamis , 19 Sep 2019, 19:06 WIB
Aksi #MahasiswaBergerak Demo DPR Tolak UU KPK dan RKUHP
![Presiden Joko Widodo hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) XVI 2019 di Jakarta, Senin (16/9).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/0.14431500-1568621343-830-556.jpeg)
Senin , 16 Sep 2019, 15:46 WIB
RKUHP Segera Disahkan, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
![Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil usai gelar rapat gabungan Komisi III bersama KPK, Polri, dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/anggota-komisi-iii-dpr-ri-nasir-djamil-usai-gelar-rapat-_171016164517-581.jpg)
Kamis , 05 Sep 2019, 09:04 WIB