Apoteker meracik obat parasetamol di salah satu apotek di Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop ke masyarakat. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif tipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Dinkes Cirebon Instruksikan Faskes dan Klinik Setop Berikan Obat Sirup

Dinkes Cirebon Instruksikan Faskes dan Klinik Setop Berikan Obat Sirup

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat, menginstruksikan dan membuat surat edaran kepada semua fasilitas kesehatan (faskes), klinik, maupun praktik dokter, agar tidak memberikan obat sirup bagi anak-anak, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. "Kami saat ini membuat edaran baik bagi faskes milik pemerintah maupun swasta, klinik dan praktik, agar tidak memberikan obat sirup," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon...