Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

Ini Alat Bukti yang Belum Pernah Dibuka oleh Polisi di Kasus Vina Menurut Pengacara Pegi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, memasuki babak baru. Hal itu setelah Pegi Setiawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dibebaskan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.  Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan, putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan menyatakan penetapan tersangka kliennya itu batal demi...

Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan saat sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Hanya Punya Kendaraan Satu Motor Scoopy

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sosok Eman Sulaeman hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendapatkan citra dan penilaian positif di mata masyarakat Indonesia. Ia dinilai objektif dalam memutus perkara praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Seperti diketahui, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) kemarin. Putusan tersebut membuat penetapan tersangka...