Partai Politik

KPU Larang Pejabat Publik Terlibat Iklan Layanan

REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Balikpapan melarang pejabat publik yang ikut mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) menjadi pemeran dalam iklan layanan masyarakat"Sejak 6 bulan sebelum Pemilu Legislatif pejabat publik yang menjadi caleg dilarang menjadi pemeran dalam iklan layanan masyarakat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BalikpapanGamal Rustamadji di Balikpapan, Senin.Ia mengatakan, istilah pemeran iklan masyarakat...