Advertisement
#pekerja-pkwtt
Kamis , 14 Apr 2022, 14:08 WIB
Kemenaker: Pekerja PKWT Berhak Dapat THR Keagamaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor...